Rakyat Kecil Cepat Ditertibkan, Dugaan Pelanggaran Pengusaha Besar Kapan Diperiksa?


 KARAWANG – Sikap Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.


Menurut Ferimaulana, masyarakat selama ini menyaksikan bagaimana pemerintah daerah dapat bertindak cepat ketika menghadapi persoalan yang melibatkan petani maupun masyarakat kecil. Namun di sisi lain, ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha berskala besar, respons pemerintah dinilai belum terlihat secara nyata.


"Kami mempertanyakan keberanian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi memilih diam ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Ferimaulana.


AKPERSI Kabupaten Karawang secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai garasi atau tempat penyimpanan armada kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD, guna memastikan kesesuaian aktivitas tersebut dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.


Selain itu, AKPERSI juga meminta pemerintah daerah segera memanggil pengelola Ruko Grand Taruma untuk memberikan klarifikasi sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait dugaan perubahan tata ruang maupun pemanfaatan bangunan yang perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ferimaulana menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.


"Kalau memang seluruh izin sudah lengkap dan aktivitasnya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, perizinan, maupun tata ruang, maka pemerintah wajib menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya merupakan perusahaan besar," ujarnya.


Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah, kata dia, dibangun melalui keberanian dalam menegakkan aturan secara adil, bukan dengan memilih siapa yang akan ditindak.


"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika petani, pedagang kecil, atau masyarakat biasa dapat ditertibkan dengan cepat ketika dianggap melanggar aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan kepada pelaku usaha besar. Jangan sampai masyarakat menilai ada keberpihakan atau perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu," kata Ferimaulana.


Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan apabila memang dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.


AKPERSI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun dunia usaha di Kabupaten Karawang. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Ferimaulana memastikan AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Apabila dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menunjukkan langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perizinan garasi kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD maupun dugaan perubahan tata ruang di kawasan Ruko Grand Taruma, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).


"Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua. Namun apabila dugaan ini dibiarkan tanpa langkah yang jelas, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang nantinya membuktikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Yang kami tuntut hanyalah keadilan, transparansi, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu," tutup Ferimaulana.


Redaksi 


Posting Komentar

0 Komentar