Polres Metro Bekasi Kota Fasilitasi Warga Lewat Layanan SIM Keliling Terpadu

BEKASI – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berpindah-pindah di sejumlah titik strategis wilayah Kota Bekasi. eccb

Pada hari Senin, 7 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Burger King Harapan Indah, dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Kuota pemohon dibatasi setiap harinya, sehingga masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar mendapatkan pelayanan. eccb

Persyaratan Perpanjangan dan Pembuatan SIM

Untuk mempermudah proses pelayanan, pemohon diharuskan membawa dokumen lengkap. Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
1. KTP asli yang sah dan masih berlaku
2. Fotokopi KTP
3. Surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari klinik umum atau klinik Polres (verifikasi ulang di klinik Polres tetap wajib, tanpa biaya tambahan)
4. SIM lama yang akan diperpanjang eccb

Sementara itu, bagi warga yang ingin membuat SIM baru, berikut dokumen yang dibutuhkan: KTP asli, Fotokopi KTP, Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang berwenang. eccb

Rincian Biaya Resmi SIM

Berikut daftar biaya resmi penerbitan dan perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan yang berlaku: eccb

Pembuatan SIM Baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Biaya kesehatan: Rp 35.000
Asuransi kecelakaan diri (opsional): Rp 30.000 eccb

Perpanjangan SIM:
SIM C: Rp 70.000
Biaya kesehatan: Rp 35.000
Asuransi kecelakaan diri (opsional): Rp 30.000 

Antrean Terbatas, Datang Lebih Awal


Posting Komentar

0 Komentar