Pada hari Senin, 7 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Burger King Harapan Indah, dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Kuota pemohon dibatasi setiap harinya, sehingga masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar mendapatkan pelayanan. eccb
Persyaratan Perpanjangan dan Pembuatan SIM
Untuk mempermudah proses pelayanan, pemohon diharuskan membawa dokumen lengkap. Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
1. KTP asli yang sah dan masih berlaku
2. Fotokopi KTP
3. Surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari klinik umum atau klinik Polres (verifikasi ulang di klinik Polres tetap wajib, tanpa biaya tambahan)
4. SIM lama yang akan diperpanjang eccb
Sementara itu, bagi warga yang ingin membuat SIM baru, berikut dokumen yang dibutuhkan: KTP asli, Fotokopi KTP, Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang berwenang. eccb
Rincian Biaya Resmi SIM
Berikut daftar biaya resmi penerbitan dan perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan yang berlaku: eccb
Pembuatan SIM Baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Biaya kesehatan: Rp 35.000
Asuransi kecelakaan diri (opsional): Rp 30.000 eccb
Perpanjangan SIM:
SIM C: Rp 70.000
Biaya kesehatan: Rp 35.000
Asuransi kecelakaan diri (opsional): Rp 30.000
Antrean Terbatas, Datang Lebih Awal



0 Komentar