1. Pak Kadis, Bupati sudah umumkan di TV , LKS Gratis anggaran Rp 7 Miliar. Kenapa realisasinya di SDN Pasirkaliki 1 pada 22 September 2026 Bapak hanya berikan 5 modul gratis dan 4 modul suruh beli di KDMP? Kemana anggaran 7 Miliar itu? Apakah hanya cukup untuk 5 mapel?
2. Rincian Rp 7 Miliar itu untuk berapa siswa, berapa sekolah, dan per modul harganya berapa? Mohon dibuka RAB nya secara transparan kepada publik.
*B. LEGALITAS & PERAN KDMP*
3. Bapak mengatakan _"Disdik tidak memiliki perjanjian apapun dan tidak terlibat pengelolaan uang KDMP."_ Jika tidak terlibat, atas dasar kewenangan apa Bapak sebagai Kadisdik mengarahkan siswa untuk membeli di KDMP? Bukankah itu ranah Diskop?
4. Siapa penerbit yang menyuplai 4 modul yang dijual di KDMP tersebut? Sebutkan nama PT/CV penerbitnya Pak. Apakah penerbit tersebut sudah melalui proses lelang / e-katalog atau penunjukan langsung?
5. Apakah ada MoU tertulis antara Disdikpora, Dinas Koperasi & UKM, dan Penerbit terkait penjualan modul di KDMP? Jika ada, kami minta copy MoU nya. Jika tidak ada, berarti penjualan ini ilegal?
6. Berapa Harga Eceran Tertinggi (HET) per modul yang dijual di KDMP? Apakah harga tersebut sudah disetujui oleh Disdik? Kami duga harganya di mark-up.
*C. DUGAAN PUNGLI BERKEDOK MODUL*
7. Bapak bilang tidak wajib. Tapi pengakuan wali murid: _"Kalau yang lain beli mau gak mau harus beli, kasian anaknya."_ Apakah Bapak sadar pernyataan Bapak menciptakan tekanan psikologis dan pemaksaan secara sistemik di sekolah? Ini sama saja pungli gaya baru, Pak.
8. Apakah Kepala Sekolah SD se-Karawang diperintahkan secara lisan oleh Disdik untuk mengarahkan orang tua ke KDMP? Mohon jujur.
9. Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang menjual LKS. Apakah dengan mengganti nama jadi "MODUL" dan tempat jualannya dipindah ke KDMP, lantas menjadi boleh? Bukankah ini hanya akal-akalan mengganti baju?
*D. ALIRAN DANA & TANGGUNG JAWAB*
10. Uang hasil penjualan 4 modul di KDMP itu masuk kemana? Ke Kas Koperasi Desa? Ke Penerbit? Apakah ada fee / komisi untuk oknum tertentu? Kami akan audit.
11. Jika tahun depan Bapak janji gratis semua, kenapa tahun ini tidak digratiskan semua sekalian? Kenapa harus tanggung 5 gratis 4 bayar? Anggaran 7 Miliar itu kurang atau ada pos lain?
12. Apakah Bapak siap bertanggung jawab dan mengundurkan diri jika terbukti program 5 gratis 4 bayar di KDMP ini terbukti melanggar aturan dan merugikan wali murid?
*PERTANYAAN PENUTUP - JAWAB YA / TIDAK:*
13. Bersediakah Bapak memberikan daftar lengkap nama penerbit dan harga 4 modul tersebut secara terbuka kepada Media dan DPRD Karawang dalam waktu 1x24 jam?
1. Pak Kadis, Bupati sudah umumkan di TV Nasional LKS Gratis anggaran Rp 7 Miliar. Kenapa realisasinya di SDN Pasirkaliki 1 pada 22 September 2026 Bapak hanya berikan 5 modul gratis dan 4 modul suruh beli di KDMP? Kemana anggaran 7 Miliar itu? Apakah hanya cukup untuk 5 mapel?
2. Rincian Rp 7 Miliar itu untuk berapa siswa, berapa sekolah, dan per modul harganya berapa? Mohon dibuka RAB nya secara transparan kepada publik.
*B. LEGALITAS & PERAN KDMP*
3. Bapak mengatakan _"Disdik tidak memiliki perjanjian apapun dan tidak terlibat pengelolaan uang KDMP."_ Jika tidak terlibat, atas dasar kewenangan apa Bapak sebagai Kadisdik mengarahkan siswa untuk membeli di KDMP? Bukankah itu ranah Diskop?
4. Siapa penerbit yang menyuplai 4 modul yang dijual di KDMP tersebut? Sebutkan nama PT/CV penerbitnya Pak. Apakah penerbit tersebut sudah melalui proses lelang / e-katalog atau penunjukan langsung?
5. Apakah ada MoU tertulis antara Disdikpora, Dinas Koperasi & UKM, dan Penerbit terkait penjualan modul di KDMP? Jika ada, kami minta copy MoU nya. Jika tidak ada, berarti penjualan ini ilegal?
6. Berapa Harga Eceran Tertinggi (HET) per modul yang dijual di KDMP? Apakah harga tersebut sudah disetujui oleh Disdik? Kami duga harganya di mark-up.
*C. DUGAAN PUNGLI BERKEDOK MODUL*
7. Bapak bilang tidak wajib. Tapi pengakuan wali murid: _"Kalau yang lain beli mau gak mau harus beli, kasian anaknya."_ Apakah Bapak sadar pernyataan Bapak menciptakan tekanan psikologis dan pemaksaan secara sistemik di sekolah? Ini sama saja pungli gaya baru, Pak.
8. Apakah Kepala Sekolah SD se-Karawang diperintahkan secara lisan oleh Disdik untuk mengarahkan orang tua ke KDMP? Mohon jujur.
9. Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang menjual LKS. Apakah dengan mengganti nama jadi "MODUL" dan tempat jualannya dipindah ke KDMP, lantas menjadi boleh? Bukankah ini hanya akal-akalan mengganti baju?
*D. ALIRAN DANA & TANGGUNG JAWAB*
10. Uang hasil penjualan 4 modul di KDMP itu masuk kemana? Ke Kas Koperasi Desa? Ke Penerbit? Apakah ada fee / komisi untuk oknum tertentu? Kami akan audit.
11. Jika tahun depan Bapak janji gratis semua, kenapa tahun ini tidak digratiskan semua sekalian? Kenapa harus tanggung 5 gratis 4 bayar? Anggaran 7 Miliar itu kurang atau ada pos lain?
12. Apakah Bapak siap bertanggung jawab dan mengundurkan diri jika terbukti program 5 gratis 4 bayar di KDMP ini terbukti melanggar aturan dan merugikan wali murid?
*PERTANYAAN PENUTUP - JAWAB YA / TIDAK:*
13. Bersediakah Bapak memberikan daftar lengkap nama penerbit dan harga 4 modul tersebut secara terbuka kepada Media dan DPRD Karawang dalam waktu 1x24 jam?
Lusi News.




0 Komentar