AKPERSI DPC Karawang Soroti Dugaan Alih Fungsi Ruko Grand Taruma Jadi Garasi Armada, Desak Pemkab Bertindak Tegas

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan alih fungsi satu unit ruko di kawasan Grand Taruma yang disebut digunakan sebagai garasi atau pool armada angkutan karyawan. AKPERSI meminta Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun tata ruang.


Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyatakan bahwa apabila benar bangunan yang memiliki peruntukan sebagai ruko digunakan untuk kegiatan operasional pool kendaraan tanpa izin yang sesuai, maka hal tersebut perlu ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan hanya menyangkut perubahan fungsi bangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan usaha, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah apabila terdapat kewajiban administrasi yang tidak dipenuhi," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).


AKPERSI menilai dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha dalam penegakan hukum.


Selain dugaan alih fungsi bangunan, AKPERSI juga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional armada angkutan yang diduga menggunakan lokasi tersebut sebagai pool kendaraan.


Ferimaulana menyebut pihaknya menerima informasi mengenai sekitar 20 unit kendaraan operasional angkutan karyawan yang diduga belum terverifikasi status administrasi maupun perizinannya. Menurutnya, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


"Informasi yang kami peroleh tentu harus diverifikasi. Kami meminta Dinas Perhubungan melakukan pengecekan terhadap legalitas armada, izin operasional, serta memastikan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


AKPERSI menguraikan sejumlah aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah, di antaranya:


Dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan yang tercantum dalam izin bangunan.


Dugaan penggunaan lokasi sebagai pool kendaraan angkutan tanpa izin yang dipersyaratkan apabila memang kegiatan tersebut dilakukan.


Perlunya pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan maupun administrasi lainnya apabila terjadi perubahan fungsi objek.


Menurut Ferimaulana, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.


"Kami meminta pemerintah bertindak objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegasnya.


AKPERSI juga mendesak Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk melakukan inspeksi lapangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.


Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.


Ferimaulana menambahkan bahwa AKPERSI akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan penegakan hukum yang berkeadilan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar