Dinas PUPR Karawang Tugasnya Awasi Gedung, Kantor Sendiri Malah Rusak dan Berjamur

KARAWANG, lusianews.my.id- Kondisi sarana dan prasarana internal pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang mengemban tugas pokok dalam pengawasan fasilitasi infrastruktur dan pemeliharaan gedung milik daerah, kondisi riil kantor dinas tersebut justru dinilai jauh dari standar kelaikan operasi fasilitas publik.


Berdasarkan rangkaian investigasi dokumentasi fisik yang dihimpun lusianews.my.id pada Rabu (2/9/2026), ditemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap kerusakan struktural dan degradasi higienitas lingkungan kerja di sejumlah titik strategis gedung.Pada area aksesibilitas utama dekat pintu masuk,

visualisasi dinding menunjukkan kerusakan fatal berupa lubang menganga yang merusak lapisan plester semen, disertai pengelupasan material cat dinding secara masif. Kedalaman kerusakan struktural minor ini mengindikasikan absennya tindakan perawatan korektif (patching maintenance) dalam jangka waktu yang panjang.

Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya manajemen kebersihan ruangan. Pada area penyimpanan internal, fasilitas ambalan kayu kedapatan tertutup jaringan jamur (mold) akibat kelembapan tinggi serta akumulasi polutan debu tebal yang tidak tersentasi. Lebih lanjut, pengelolaan limbah domestik kantor pun tampak terbengkalai; sebuah wadah penampungan sampah berbahan plastik di sudut ruangan dibiarkan dalam kondisi kusam, menghitam akibat noda kerak, dan dikelilingi lantai keramik yang kotor tanpa adanya penanganan sanitasi berkala dari petugas kebersihan kompromis.

Skeptisisme Publik terhadap Akuntabilitas Pagu Anggaran

Menyikapi temuan tersebut, gelombang kritik dari elemen masyarakat sipil mulai mencuat terkait efektivitas dan transparansi realisasi pos Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor pada instansi teknis tersebut. Publik menilai kondisi ini memicu paradoks fungsi yang sangat ironis."Sangat kontradiktif ketika sebuah institusi yang memegang otoritas penuh terhadap pengawasan proyek infrastruktur fisik dan pemeliharaan gedung pemerintahan daerah di Karawang, justru tidak mampu melakukan manajemen perawatan terhadap aset internal mereka sendiri," ungkap salah seorang warga saat dimintai konfirmasi di lapangan.

Sentimen negatif publik ini kian mendasar mengingat ketertutupan akses informasi mengenai rincian angka pasti pagu anggaran pemeliharaan gedung kantor utama PUPR. Berdasarkan mekanisme tata kelola aset daerah, alokasi anggaran pemeliharaan rutin umumnya bersifat fluktuatif dan diklaim selalu disesuaikan dengan eskalasi tingkat kerusakan fisik di lapangan.

Namun, jika merujuk pada pembiaran kerusakan kasat mata yang terjadi saat ini, efisiensi sistem perencanaan anggaran dan mekanisme pengawasan berkala internal dinas patut dipertanyakan keberadaannya.

Ketidakmampuan tata kelola fasilitas internal ini menambah preseden kurang baik bagi rapor tata ruang perkantoran Pemkab Karawang. Isu kelaikan gedung pemerintah di wilayah ini memang tengah berada di bawah evaluasi berkala, menyusul temuan beberapa aset strategis daerah seperti kompleks Gedung Pemda II yang sempat terhambat pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akibat dinamika hambatan pengalokasian anggaran teknis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas maupun jajaran struktural Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi guna mengklarifikasi rincian urgensi alokasi pagu anggaran pemeliharaan maupun rencana rehabilitasi fisik terhadap kantor mereka. Publik mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan inspeksi mendadak dari pihak Inspektorat Daerah agar Dinas PUPR dapat menegakkan fungsi kedisiplinan manajemen aset secara transparan dan akuntabel.


Lucia kusali 

Posting Komentar

0 Komentar